Terdapat kewajiban muslimin dan muslimat terhadap saudara-saudaranya yang meninggal dunia harus memperhatikan 4 perkara yang di maksud di bawah ini :
1. Memandikannya
2. Mengkafaninya
3. Menyalatkannya
4. Menguburkannya
Memandikan Jenazah/Mayat
1. Syarat-syarat mayat yang perlu di mandikan :
a. Mayat itu seorang beragama Islam
b. Terdapat tubuhnya walaupun sedikit
c. Meninggal bukan karena mati syahid
2. Cara-cara memandikan mayat
Tentang cara-cara yang umum memandikan mayat ini yang harus menjadi perhatian setiap umat muslim sebagai berikut:
Pertama-tama tubuhnya dibersihkan terlebih dahulu dari segala najis. lalu menyiramkan air ke seluruh badannya dan sebagus-bagusnya tiga kali atau lebih apabila dianggap perlu. Siraman yang pertama menggunakan sabun lalu langka kedua dengan menyiramkan air bersih dan terakhir dengan air bersih yang dicampurkan dengan kapur barus. Yang harus diperhatikan dan didahulukan dalam memandikan mayat ialah bagian-bagian wudhu, lalu seluruh badannya bagian kanan dan bagian kiri.
3. Mayat dilarang/ haram dimandikan
a . Orang mati syahid: yaitu orang yang mati di medan perang untuk menegakkan atau membela agama Allah dan mayat ini diharamkan maupun disholatkan.
b. Orang kafir dan munafik
Kafir ialah orang yang dipastikan telah mengingkari agama tauhid yaitu islam. Munafik ialah orang yang lahirnya beragama islam tetapi batinnya memusuhi islam.
c. Mati bunuh diri
Para Ulama berpendapat, orang yang meninggalkan karena bunuh diri, tidak dilakukan shalat untuknya melainkan cukup di kuburkan saja mayatnya.
5. Aturan memandikan mayat:
a. Sebaiknya orang yang memandikan si mayat haruslah orang terdekat mereka.
b. Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya mayat perempuan dimandikan oleh perempuan juga kecuali muhrimnya yang laki-laki itu diperbolehkan.
c. Yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu apabila ada cacat pada tubuhnya.
d.Suami boleh memandikan istrinya begitu pun sebaliknya.
Aturan Mengkafani Mayat
Setelah mayat dimandikan dengan sesuai dengan aturan, maka secara fardhu kifayah bagi setiap-setiap orang yang muslim mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikit-dikitnya dengan selapis kain yang dapat menutup seluruh tubuhnya.
Disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai tiga lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutupi seluruh tubuhnya, selain tiga lapis itu ditambah baju kurung dan sorban.
Adapun bagi mayat wanita disunahkan lima lapis, masing-masing berupa sarung, baju, kerudung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Kain yang digunakan untuk kafan ialah kain yang halal dipakai sewaktu hidupnya dan disunahkan dengan kain yang berwarna putih dan baru serta diberi wangi-wangian.
Seandainya kain putih tidak ada, maka boleh mengafani mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengafaninya, kemudian dishalatkan.
Shalat Jenazah
1. Syarat-syarat shalat jenazah
a. Shalat mayat/ jenazah seperti halnya dengan shalat yang lain yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih serta menghadap kiblat.
b. Mayat sudah dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyembahyangkannya, kecuali kalau shalat yang dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
2. Rukun shalat jenazah
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca Al Fathihah
e. Membaca shalawat nabi
f. Mendoakan mayat
g. Memberi salam
Aturan mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah dapat dilakukan atas seorang mayat atau beberapa mayat sekaligus. Seorang mayat boleh di shalatkan berkali-kali. Misalkan mayat sudah dishalatkan oleh sebagian orang kemudian datanglah sebagian orang lain untuk menyalatkannya dan seterusnya.
Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat, sedangkan makmum berdiri di belakangnya. Mayat diletakkan dengan melintang dihadapan imam dan kepalanya di sebelah kanan imam. Jika mayat laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya dan jika mayat perempuan imam menghadap dekat perutnya. Shalat jenazah tidak ada rukuk dan sujud serta tidak ada adzan maupun iqamah.
Praktek melaksanakan shalat jenazah
Setelah berdiri seperti akan mengerjakan shalat pada umumnya, maka:
a. Niat
Usalli 'alaa haazal-mayyiti arba'a takbiiraatin fardal-kifaayati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya sengaja melakukan shalat atas mayat ini 4 takbir,fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.
b. Takbiratul ihram,takbir pertama mengucapkan "ALLAAHU AKBAR" bersama niat yang telah tertulis di atas. Membaca surat Al Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.
c. Takbir kedua terus membaca shalawat atas Nabi sebagai berikut:
Allaahumma salli 'alaa sayyidinaa Muhammad
Artinya: "Ya Allah, limpahkan rahmat atas Nabi Muhammad".
d. Takbit ketiga membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Allaahummagfir lahu warhamh.
Artinya: "Ya Allah ampunilah dia dan berilah rahmat dia"
e. Takbir keempat membaca doa sebagai berikut :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba'dahuu wagfir lanaa wa lahu.
Artinya : "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia.
f. Kemudian memberi dalam sambil memalingkan muka kekanan dan kekiri dengan ucapan sebagai berikut:
As-salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: " Keselamatan, rahmat dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian."
Menguburkan Jenazah
Dalam menguburkan mayat ini perlu diperhatikan :
1. Pembuatan liang kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayat dapat keluar dan jangan sampai dapat dibongkar oleh binatang.
2. Wajib membaringkan mayat diatas lambung kanan.
3. Menghadapkan muka ke kiblat, muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu dilepaskan kain-kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah tersebut.
4. Menguburkan mayat tersebut tidak diperbolehkan pada waktu malam kecuali dalam keadaan darurat.
Penjelasan tentang liang lahat :
1. Liang lahat ialah liang yang digali serong ke kiblat yang mana liang tersebut kira-kira dapat memuat mayat, kemudian ditutup dengan papan atau bambu.
2. Apabila tanah yang digunakan mudah runtuh,maka lebih baik dibuat lubang setengah yaitu lubang kecil kemudian ditutupi papan atau sebagainya.
3. Tidak boleh dua jenazah atau lebih dikubur dalam satu liang kecuali dalam keadaan darurat.
4. Di waktu mayat diturunkan keliang lahat di sunahkan membaca " BISMILLAAHI WA 'ALAA MILLATI RASUULILLAAHI" (dengan nama Allah dan atas tuntuna agama Rasulullah).
5. Jika mayat telah selesai dikuburkan, disunahkan sepaya mendoakan mayat kepada Allah swt.
6. Bila selesai mayat dikuburka, maka disunahkan menyirami kubur itu dengan air.
Sumber
kitab majmu syarif
1. Memandikannya
2. Mengkafaninya
3. Menyalatkannya
4. Menguburkannya
Memandikan Jenazah/Mayat
1. Syarat-syarat mayat yang perlu di mandikan :
a. Mayat itu seorang beragama Islam
b. Terdapat tubuhnya walaupun sedikit
c. Meninggal bukan karena mati syahid
2. Cara-cara memandikan mayat
Tentang cara-cara yang umum memandikan mayat ini yang harus menjadi perhatian setiap umat muslim sebagai berikut:
Pertama-tama tubuhnya dibersihkan terlebih dahulu dari segala najis. lalu menyiramkan air ke seluruh badannya dan sebagus-bagusnya tiga kali atau lebih apabila dianggap perlu. Siraman yang pertama menggunakan sabun lalu langka kedua dengan menyiramkan air bersih dan terakhir dengan air bersih yang dicampurkan dengan kapur barus. Yang harus diperhatikan dan didahulukan dalam memandikan mayat ialah bagian-bagian wudhu, lalu seluruh badannya bagian kanan dan bagian kiri.
3. Mayat dilarang/ haram dimandikan
a . Orang mati syahid: yaitu orang yang mati di medan perang untuk menegakkan atau membela agama Allah dan mayat ini diharamkan maupun disholatkan.
b. Orang kafir dan munafik
Kafir ialah orang yang dipastikan telah mengingkari agama tauhid yaitu islam. Munafik ialah orang yang lahirnya beragama islam tetapi batinnya memusuhi islam.
c. Mati bunuh diri
Para Ulama berpendapat, orang yang meninggalkan karena bunuh diri, tidak dilakukan shalat untuknya melainkan cukup di kuburkan saja mayatnya.
5. Aturan memandikan mayat:
a. Sebaiknya orang yang memandikan si mayat haruslah orang terdekat mereka.
b. Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya mayat perempuan dimandikan oleh perempuan juga kecuali muhrimnya yang laki-laki itu diperbolehkan.
c. Yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu apabila ada cacat pada tubuhnya.
d.Suami boleh memandikan istrinya begitu pun sebaliknya.
Aturan Mengkafani Mayat
Setelah mayat dimandikan dengan sesuai dengan aturan, maka secara fardhu kifayah bagi setiap-setiap orang yang muslim mengkafaninya. Mengkafani mayat sedikit-dikitnya dengan selapis kain yang dapat menutup seluruh tubuhnya.
Disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai tiga lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutupi seluruh tubuhnya, selain tiga lapis itu ditambah baju kurung dan sorban.
Adapun bagi mayat wanita disunahkan lima lapis, masing-masing berupa sarung, baju, kerudung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Kain yang digunakan untuk kafan ialah kain yang halal dipakai sewaktu hidupnya dan disunahkan dengan kain yang berwarna putih dan baru serta diberi wangi-wangian.
Seandainya kain putih tidak ada, maka boleh mengafani mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengafaninya, kemudian dishalatkan.
Shalat Jenazah
1. Syarat-syarat shalat jenazah
a. Shalat mayat/ jenazah seperti halnya dengan shalat yang lain yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih serta menghadap kiblat.
b. Mayat sudah dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyembahyangkannya, kecuali kalau shalat yang dilakukan di atas kubur atau shalat gaib.
2. Rukun shalat jenazah
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca Al Fathihah
e. Membaca shalawat nabi
f. Mendoakan mayat
g. Memberi salam
Aturan mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah dapat dilakukan atas seorang mayat atau beberapa mayat sekaligus. Seorang mayat boleh di shalatkan berkali-kali. Misalkan mayat sudah dishalatkan oleh sebagian orang kemudian datanglah sebagian orang lain untuk menyalatkannya dan seterusnya.
Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat, sedangkan makmum berdiri di belakangnya. Mayat diletakkan dengan melintang dihadapan imam dan kepalanya di sebelah kanan imam. Jika mayat laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya dan jika mayat perempuan imam menghadap dekat perutnya. Shalat jenazah tidak ada rukuk dan sujud serta tidak ada adzan maupun iqamah.
Praktek melaksanakan shalat jenazah
Setelah berdiri seperti akan mengerjakan shalat pada umumnya, maka:
a. Niat
Usalli 'alaa haazal-mayyiti arba'a takbiiraatin fardal-kifaayati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya sengaja melakukan shalat atas mayat ini 4 takbir,fardhu kifayah karena Allah Ta'ala.
b. Takbiratul ihram,takbir pertama mengucapkan "ALLAAHU AKBAR" bersama niat yang telah tertulis di atas. Membaca surat Al Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.
c. Takbir kedua terus membaca shalawat atas Nabi sebagai berikut:
Allaahumma salli 'alaa sayyidinaa Muhammad
Artinya: "Ya Allah, limpahkan rahmat atas Nabi Muhammad".
d. Takbit ketiga membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Allaahummagfir lahu warhamh.
Artinya: "Ya Allah ampunilah dia dan berilah rahmat dia"
e. Takbir keempat membaca doa sebagai berikut :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba'dahuu wagfir lanaa wa lahu.
Artinya : "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia.
f. Kemudian memberi dalam sambil memalingkan muka kekanan dan kekiri dengan ucapan sebagai berikut:
As-salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: " Keselamatan, rahmat dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian."
Menguburkan Jenazah
Dalam menguburkan mayat ini perlu diperhatikan :
1. Pembuatan liang kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayat dapat keluar dan jangan sampai dapat dibongkar oleh binatang.
2. Wajib membaringkan mayat diatas lambung kanan.
3. Menghadapkan muka ke kiblat, muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu dilepaskan kain-kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah tersebut.
4. Menguburkan mayat tersebut tidak diperbolehkan pada waktu malam kecuali dalam keadaan darurat.
Penjelasan tentang liang lahat :
1. Liang lahat ialah liang yang digali serong ke kiblat yang mana liang tersebut kira-kira dapat memuat mayat, kemudian ditutup dengan papan atau bambu.
2. Apabila tanah yang digunakan mudah runtuh,maka lebih baik dibuat lubang setengah yaitu lubang kecil kemudian ditutupi papan atau sebagainya.
3. Tidak boleh dua jenazah atau lebih dikubur dalam satu liang kecuali dalam keadaan darurat.
4. Di waktu mayat diturunkan keliang lahat di sunahkan membaca " BISMILLAAHI WA 'ALAA MILLATI RASUULILLAAHI" (dengan nama Allah dan atas tuntuna agama Rasulullah).
5. Jika mayat telah selesai dikuburkan, disunahkan sepaya mendoakan mayat kepada Allah swt.
6. Bila selesai mayat dikuburka, maka disunahkan menyirami kubur itu dengan air.
Sumber
kitab majmu syarif