Ada beberapa hal yang
jelas-jelas diharamkan oleh agama untuk
dilakukan oleh seseorang wanita yang sedang dalam masa menstruasi, yaitu
meliputi:
1. 1. Melaksanakan shalat
Haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid
melakukan shalat, baik shalat wajib dan shalat sunnah. Adapun berkaitan dengan
shalat wajib yang ditinggalkan,secara umum tidak perlu diqadha’ namun secara
khusus ada sebagian shalat yang masih menjadi tanggungan seorang wanita haid,
yaitu jika dalam kondisi:
-
Jika datangnya haid lama setelah masuknya waktu
shalat sementara sebelumnya seorang wanita tidak cepat-cepat melaksanakan
shalat. Misalkan, seorang wanita mengeluarkan darah haid jam 1 siang. Padahal
waktu masuknya shalat dzuhur sudah satu jam sebenarnya bisa digunakan untuk
shalat, tetapi wanita tersebut wajib meng qadha shalat dhuhur yang
ditinggalnya.
-
Jika jarak antara suci dengan habisnya waktu
shalat masih cukup digunakan untuk bersuci dan shalat, namun wanita tidak
cepat-cepat melaksanakan shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat.
Misalnya seorang wanita suci dari haidnya pada pukul 12.30. pada pukul itu
wanita masih punya banyak waktu untuk bisa sesegera mungkin melaksanakan shalat
dhuhur, namun dia ‘teledor’ tidak sesegera mungkin bersuci dan melaksanakan
shalat hingga waktu dhuhur habis. Jika kasusnya seperti ini maka wanita wajib
mengqadha shalat dhuhur yang ditinggalkannya.
2. 2. Berpuasa
Seorang wanita yang sedang menjalani masa
haid diharamkan melaksanakan puasa, baik puasa wajib di bulan ramadhan maupun
puasa sunnah. Jika tetap melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah. Jika seorang
wanita sedang dalam puasa, namun tiba-tiba datang bulan, maka pada saat itu
pula batal puasanya dan tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan itu di
kemudian hari.
3. 3. I’tikaf di mesjid
Bagi wanita haid haram hukumnya berdiam
diri di Mesjid. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ketidak-bolehan wanita
haid dalam masalah ini bukan saja berdiam diri, namun juga melewati area tanah
yang menjadi area mesjid. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya, larangan
itu hanya diwilayah dalam mesjid, sementara di luar, yakni diserambi masjid
atau dilapangan masjid masih diperbolehkan.
4. 4. Melakukan hubungan seks dengan suami
Diharamkan pula wanita yang sedang dalam
masa menstruasi melakukan hubungan badan dengan suami.
5. 5. Membaca, menyentuh, atau membawa Al quran
Haram pula wanita di masa haid membaca,
menyentuh dan membawa Al Quran. Sebagian ulama yang begitu hati-hati menyatakan
bahwa keharaman dalam hal ini juga berlaku pada menyentuh atau membawa
mushafnya. Berpijak dari sini maka tidak boleh juga bagi wanita yang haid
menyentuh tulisan-tulisan ayat-ayat Al quran. Dalam sebuah hadits nabi pernah
melarang orang junub memaca Al quran:
“Saya
melihat Rasulullah berwudhu kemudian membaca sesuatu dari Al Quran lalu beliau
bersabda, “Ini adalah orang tidak junub,
maka ia tidak boleh /membaca Al quran) meskipun hanya satu ayat” (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
Dalam masalah ini sebagian ulama ada yang
berpendapat bahwa tidak termasuk larangan bagi orangberhadats besar melakukan dzikir, meskipun kalimah-kalimah
dzikir tersebut berasal dari ayat-ayat Al Quran;dengan syarat membaca dzikir
tersebut tidak berniat membaca Al Quran.
Sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa bagi para wanita hafidha (hafal Al
Quran) diperbolehkan membaca Al Quran saat haid jika takut hafalannya hilang. Pengecualian
ini juga berlaku bagi ustadzah yang
mengajar Al Quran yang rasanya tidak mungkin meninggalkan mengajar saat datang
bulan.
6. 6. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka,bah. Amalan
ini lazim dilakukan oleh seorang-orang yang melaksanakan ibadah haji atau
umrah. Termasuk hal yang haram ketika wanita sedang haid adalah melaksanakan
tawaf ini.
7. 7. Dicerai suami
Wanita yang sedang dalam masa menstruasi
haram hukumnya bagi suami untuk mentalaknya. Kalau memang terpaksa mentalak
istri, suami wajib menunggu hingga masa haid istrinya itu habis.
sumber fikih ibadah untuk wanita haid